BK Siap Dalami Perselingkuhan Venna dengan LHS
Dua-Duanya Bisa Kena Sanksi
Selasa, 16 Juli 2013 – 02:59 WIB
Menurut Trimedya, setelah BK melakukan pemeriksaan dan ternyata keduanya terbukti melanggar etik maka mereka bisa dikenakan sanksi. "Kalau terbukti maka dua-duanya bisa dikenakan sanksi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang cerai Venna dan Ivan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hari ini, Senin (15/7), Ivan menyerahkan bukti-bukti dugaan adanya perselingkuhan antara Venna dengan teman sesama anggota DPR RI berinisial LHS
Menurut salah satu kuasa hukum Ivan, bukti tersebut berupa sebuah rekaman dari seorang sumber Ivan yang mengetahui soal cinta terlarang Putri Indonesia 1994 itu.
"Kami sudah sampaikan bukti sesuai dengan apa yang selama ini selalu dibicarakan di depan media," kata Muhammad Milano Lubis yang ditemui usai sidang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR Venna Melinda disebut melakukan perselingkuhan dengan sesama anggota dewan berinisial LHS. Soal perselingkuhan itu disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG