BK Tak Urus Konflik Parpol

BK Tak Urus Konflik Parpol
BK Tak Urus Konflik Parpol
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa BK tidak punya kapasitas mengurus konflik internal parpol dan tidak akan pernah merespon laporan yang diberikan oleh kader parpol jika kasusnya terkait dengan konflik internal partai.

”Demikian juga halnya dengan laporan Agus Tjondro. Penolakan tersebut bukan karena dia bekas anggota FPDIP yang kebetulan dikait-kaitkan dengan permasalahan yang dialaminya, namun karena kami tidak ingin BK dijadikan sebagai arena bertarung para anggota yang bermasalah baik antar anggota maupun dengan parpolnya,” ujar Gayus di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (15/10).

Sesuai dengan dengan tata terbib DPR, lanjutnya, Anggota DPR tidak bisa melaporkan permasalahan yang terkait dengan anggota lainnya atau dengan parpolnya. ”Ini untuk menghindari agar BK tidak dijadikan sebagai tempat gontok-gontokan jika ada anggota misalnya tidak suka dengan anggota lainnya ataupun dengan partainya,” tegas Gayus.

BK, menurut Gayus, hanya dapat merespon kasus jika ada surat aduan dari masyarakat maupun permintaan dari pimpinan DPR. ”Kita kan punya tatib dan sesuai tatib kita hanya bisa melakukan tindakan jika ada laporan masyarakat ataupun permintaan pimpinan DPR. Keduanya tidak ada sehingga kita tidak bisa merespon hal itu,” tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa BK tidak punya kapasitas mengurus konflik internal parpol dan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News