BK Tak Urus Konflik Parpol
Rabu, 15 Oktober 2008 – 18:51 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa BK tidak punya kapasitas mengurus konflik internal parpol dan tidak akan pernah merespon laporan yang diberikan oleh kader parpol jika kasusnya terkait dengan konflik internal partai. BK, menurut Gayus, hanya dapat merespon kasus jika ada surat aduan dari masyarakat maupun permintaan dari pimpinan DPR. ”Kita kan punya tatib dan sesuai tatib kita hanya bisa melakukan tindakan jika ada laporan masyarakat ataupun permintaan pimpinan DPR. Keduanya tidak ada sehingga kita tidak bisa merespon hal itu,” tegasnya.
”Demikian juga halnya dengan laporan Agus Tjondro. Penolakan tersebut bukan karena dia bekas anggota FPDIP yang kebetulan dikait-kaitkan dengan permasalahan yang dialaminya, namun karena kami tidak ingin BK dijadikan sebagai arena bertarung para anggota yang bermasalah baik antar anggota maupun dengan parpolnya,” ujar Gayus di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (15/10).
Baca Juga:
Sesuai dengan dengan tata terbib DPR, lanjutnya, Anggota DPR tidak bisa melaporkan permasalahan yang terkait dengan anggota lainnya atau dengan parpolnya. ”Ini untuk menghindari agar BK tidak dijadikan sebagai tempat gontok-gontokan jika ada anggota misalnya tidak suka dengan anggota lainnya ataupun dengan partainya,” tegas Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun menegaskan bahwa BK tidak punya kapasitas mengurus konflik internal parpol dan tidak
BERITA TERKAIT
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?