BK Tunggu Kepastian KPK

BK Tunggu Kepastian KPK
BK Tunggu Kepastian KPK
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudohusodo menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Angelina Sondakh yang sudah ditetapkan tersangka kasus Wisma Atlet Palembang.

"Jadi penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Wayan Koster dicekal, itu adalah langkah maju dari proses penyidikan di KPK," katanya, Selasa (7/2), di Jakarta.

Ia menjelaskan di BK telah disepakati kalau nanti yang bersangkutan atau Angelina Sondakh ditetapkan sebagai terdakwa maka mekanismenya, BK akan memberhentikan sementara Angie sebagai Anggota DPR.

Lanjut dia, kalau nanti proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Angie bersalah, maka mekanisme di BK, yang bersangkutan diberhentikan tetap.

JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudohusodo menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News