BK Tunggu Kepastian KPK
Selasa, 07 Februari 2012 – 12:17 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudohusodo menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses Angelina Sondakh yang sudah ditetapkan tersangka kasus Wisma Atlet Palembang. Lanjut dia, kalau nanti proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Angie bersalah, maka mekanisme di BK, yang bersangkutan diberhentikan tetap.
"Jadi penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka, Wayan Koster dicekal, itu adalah langkah maju dari proses penyidikan di KPK," katanya, Selasa (7/2), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menjelaskan di BK telah disepakati kalau nanti yang bersangkutan atau Angelina Sondakh ditetapkan sebagai terdakwa maka mekanismenya, BK akan memberhentikan sementara Angie sebagai Anggota DPR.
Baca Juga:
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudohusodo menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Kapolres Bolaang Mongondow Minta Warga Bijak Menyaring Info menjelang Pencoblosan
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar