BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya

BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
Kemenkeu Satu di wilayah Bogor menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Rabu (30/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku,” pungkas Budi.

Untuk diketahui, kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia ke-78 itu diselenggarakan berkat kerja sama Bea Cukai Bogor dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerjanya.

Selain itu berkat kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor. (mrk/jpnn)

Kemenkeu Satu Bogor menggelar pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 6,3 miliar yang merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga September 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News