BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2

jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Jatim meminta para guru honorer K-2 (kategori dua) tidak perlu gelisah.
Pasalnya BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) untuk mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait batas usia pengangkatan CPNS.
Dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT).
Aturan Kemenkes itu membuat para guru K-2 "cemburu". Mereka juga ingin diangkat sebagai CPNS.
Kepala BKD Nadlif menyadari aturan baru Kemenkes itu bakal menimbulkan gejolak di kalangan pegawai honorer K-2 dan PTT lain. Sebab, semuanya sama-sama sudah lama mengabdi.
Menurut Nadlif, masalah tersebut tidak hanya terjadi di Gresik. Daerah lain juga mengalami hal serupa. Guru K-2 dan PTT ingin diangkat langsung sebagai CPNS.
Memang ada alternatif lain untuk pegaawai honorer K-2 dan PTT. Yakni, pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS untuk honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun.
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Simak Kalimat Apen saat Demo Honorer R2-R3, Bagaimana Pendapat Anda?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS