BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2
jpnn.com, GRESIK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik Jatim meminta para guru honorer K-2 (kategori dua) tidak perlu gelisah.
Pasalnya BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS (calon pegawai negeri sipil) untuk mereka yang berusia lebih dari 35 tahun.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait batas usia pengangkatan CPNS.
Dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Namun, aturan tersebut hanya berlaku untuk dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT).
Aturan Kemenkes itu membuat para guru K-2 "cemburu". Mereka juga ingin diangkat sebagai CPNS.
Kepala BKD Nadlif menyadari aturan baru Kemenkes itu bakal menimbulkan gejolak di kalangan pegawai honorer K-2 dan PTT lain. Sebab, semuanya sama-sama sudah lama mengabdi.
Menurut Nadlif, masalah tersebut tidak hanya terjadi di Gresik. Daerah lain juga mengalami hal serupa. Guru K-2 dan PTT ingin diangkat langsung sebagai CPNS.
Memang ada alternatif lain untuk pegaawai honorer K-2 dan PTT. Yakni, pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BKD mengupayakan aturan baru terkait batas usia pengangkatan sebagai CPNS untuk honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun.
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1