BKD Gaptek, Usul Kenaikan Pangkat PNS Ditolak
Selasa, 19 Juli 2011 – 23:42 WIB
JAKARTA -- Para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituntut lebih handal dalam penguasaan teknologi. Jika tidak, maka nasib para PNS yang akan menjadi korbannya. Ini menyusul diluncurkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (19/7).
Aplikasi ini akan diterapkan secara nasional pada 25 Juli 2011 di seluruh unit kepegawaian atau BKD di seluruh Indonesia. Deputy Informasi Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati mengatakan, SAPK berbasis web ini akan terintegrasi dengan layanan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen).
Dijelaskan Yulina, SAPK berbasis web akan diterapkan dalam berbagai layanan kepegawaian yang dilakukan di BKN, di antaranya dalam pengurusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun PNS. Konsekuensinya, stakeholders BKN, khususnya unit kepegawaian di instansi Pusat maupun daerah, termasuk BKD, harus terkoneksi dengan SAPK.
"Jika unit kepegawaian atau BKD tidak terkoneksi dengan SAPK, maka penetapan NIK, pengajuan usul kenaikan pangkat, dan pertimbangan mutasi lainnya, akan ditolak BKN," ujar Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, BKN, Sulardi.
JAKARTA -- Para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituntut lebih handal dalam penguasaan teknologi. Jika tidak, maka nasib para PNS yang
BERITA TERKAIT
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30