BKD Gaptek, Usul Kenaikan Pangkat PNS Ditolak
Selasa, 19 Juli 2011 – 23:42 WIB
JAKARTA -- Para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituntut lebih handal dalam penguasaan teknologi. Jika tidak, maka nasib para PNS yang akan menjadi korbannya. Ini menyusul diluncurkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (19/7).
Aplikasi ini akan diterapkan secara nasional pada 25 Juli 2011 di seluruh unit kepegawaian atau BKD di seluruh Indonesia. Deputy Informasi Kepegawaian BKN, Yulina Setiawati mengatakan, SAPK berbasis web ini akan terintegrasi dengan layanan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen).
Dijelaskan Yulina, SAPK berbasis web akan diterapkan dalam berbagai layanan kepegawaian yang dilakukan di BKN, di antaranya dalam pengurusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun PNS. Konsekuensinya, stakeholders BKN, khususnya unit kepegawaian di instansi Pusat maupun daerah, termasuk BKD, harus terkoneksi dengan SAPK.
"Jika unit kepegawaian atau BKD tidak terkoneksi dengan SAPK, maka penetapan NIK, pengajuan usul kenaikan pangkat, dan pertimbangan mutasi lainnya, akan ditolak BKN," ujar Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, BKN, Sulardi.
JAKARTA -- Para pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dituntut lebih handal dalam penguasaan teknologi. Jika tidak, maka nasib para PNS yang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat
- Amnesty International Bela Pelukis Yos Suprapto, Sebut Kebebasan Berekspresi dalam Bahaya
- DPRD DKI Jakarta Diminta Mengawal Proses Legislasi Perda Pesantren