BKD Tolak Berkas Dua Pelamar CPNS
jpnn.com - MAKASSAR - Dua orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintah Kota Makassar tertolak berkasnya karena tidak memenuhi syarat usia. Usianya sudah melebihi batas maksimal 35 tahun. Jumat (5/9) siang, pendaftar secara online sudah 3.003 orang. Jumlah yang menyetor berkas sudah capai 600 orang. Karena pendaftar yang menyetor berkas sudah membeludak, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar memanfaatkan ruang pola kantor Balaikota sebagai tempat penyetoran berkas.
Para pendaftar antre. Mereka yang sudah menyetor berkas dan administrasinya lengkap, diberikan berita acara penyerahan untuk pengambilan kartu ujian yang sudah dijadwalkan masing-masing secara bergilir. Jumlah yang terdistribusi sekitar 300
kartu ujian. Hanya saja, pengambilan kartu ujian tidak bisa diwakilkan.
Kasubid Data dan Informasi BKD Kota Makassar, Rachmat Fauzan mengatakan, mengatakan ada dua orang yang tertolak berkasnya, karena umurnya lebih dari 35 tahun. Pada saat menyetor dan langsung klarifikasi. Otomatis berkasnya dikembalikan dan langsung gugur.
Fauzan mengaku sistem pendaftaran secara online tidak memfilter hal-hal teknis seperti itu. Sehingga, nanti teridentifikasi pada saat penyetoran berkas.
"Pengambilan kartu ujian juga tidak bisa diwakili, karena ada harus tandatangani yang bersangkutan," tandasnya.
Terpisah, Kepala BKDD Kota Makassar, M. Kasim Wahab, yang ditemui FAJAR (Grup JPNN) di ruangannya mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, seharusnya kartu ujian diambil sendiri oleh pemiliknya. Makanya, kata dia, BKD Kota Makassar tidak berani kalau bukan pemiliknya langsung.
"Awalnya kita mau kumpul para pendaftar lalu satu kali pengambilan kartu ujian, tetapi tidak adaji yang prinsipil, sehingga langsung kita bagi. Ini dilakukan untuk menghindari penumpukan," tandasnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Makassar ini menambahkan sebenarnya tidak masalah jika persoalan kartu ujian, cuma kenapa harus digilir untuk pengaturan saja agar distribusinya baik.
MAKASSAR - Dua orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di pemerintah Kota Makassar tertolak berkasnya karena tidak memenuhi syarat usia.
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali