BKD Tolak Pembatalan Empat Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lulus

BKD Tolak Pembatalan Empat Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lulus
BKD Tolak Pembatalan Empat Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lulus

Padahal, para CPNS umum lainnya kini malah sudah mulai bekerja di institusi penempatan masing-masing. Dan selama menyandang status CPNS, para pegawai ini menerima gaji sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Hal ini akan mereka jalani selama minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun. Gaji secara penuh sesuai pangkat dan golongan baru akan diberikan setelah mereka menjalani prajabatan.

Suruji menegaskan, pemerintah daerah tetap akan menuntut pertanggungjawaban Panitia Seleksi Nasional atas nasib empat CPNS tersebut. Pasalnya, semua proses perekrutan CPNS mulai dari penetapan formasi hingga keluluasn CPNS dilakukan oleh Panselnas. Posisi pihaknya, kata dia, tetap tidak ingin membatalkan kelulusan keempat CPNS itu.

Dia tak menampik adanya potensi gugatan, andai kelulusan empat CPNS umum itu dibatalkan. Andai pun benar terjadi, maka pilihan Panselnas kata Suruji harus siap untuk menghadapinya. Demikian pula jika gugatan juga menyasar Pemprov dan BKD NTB.

“Padahal menurut kami, tidak ada ruginya NIP empat CPNS ini diterbitkan. Jadi gugat menggugat itu harusnya tidak ada,” tandasnya.(kus/r9/jpnn)


MATARAM - Empat pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya dinyatakan lulus dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News