BKF Segera Realisasikan Simplifikasi Cukai Rokok

Dalam penelusuran Danang, selama ini sistem struktur tarif cukai tembakau yang terdiri dari 10 layer saat ini justu membuka celah pelanggaran cukai oleh produsen rokok.
Melalui struktur tarif cukai yang kompleks, terdapat celah pada perusahaan besar baik asing maupun multinasional untuk membayar cukai dengan tarif lebih murah, dengan cara memecah jumlah produksi berdasarkan batasan produksi untuk cukai di golongan tertentu.
"Penyederhanaan struktur cukai tadi juga diperlukan agar pemain besarnya ini ,ya, berkompetisi pada level yang sama, membayar cukai yang lebih mahal. Ini yang saya kira bisa dimulai dengan menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM," ujar Danang melanjutkan.
Sementara itu, Head of Strategic Unit Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Yurdhinna Meilissa menyayangkan, simplifikasi struktur tarif cukai tembakau masih belum terlaksana hingga hari ini.
"Langkah Kemenkeu yang menyasar paling tinggi di sigaret kretek mesin merupakan langkah yang tepat, walaupun sangat disayangkan penyederhanaan tarifnya masih belum berlangsung,” jelas Yurdhinna.
Analis kebijakan Ahli Utama Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto menyatakan, cukai tentu harus dimanfaatkan untuk kepentingan pengendalian konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat.
“Kami setuju dengan penyederhanaan struktur tarif, karena dampaknya sangat positif untuk kepentingan kesehatan masyarakat,” kata Siswanto.
Senada, Mochammad Jasin Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan hal yang baik dan tepat.
Badan Kebijakan Fiskal memastikan, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau simplifikasi segera dijalankan.
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak