BKH Dukung Polda NTT Tuntaskan Trafficking
jpnn.com - KUPANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) memberikan dukungan penuh kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) atau human trafficking di NTT.
Benny yang merupakan politikus Partai Demokrat asal daerah pemilihan NTT-1 menyatakan hal ini saat melakukan kunjungan kerja ke Polda NTT, Jumat (5/8) lalu.
BKH diterima Kapolda NTT, Brigjen Pol Widyo Sunaryo dan kemudian melakukan pertemuan terbatas di ruang kerja Kapolda.
"Dukungan saya ke Polda NTT untuk menuntaskan trafficking dari sisi penegakan hukum,” kata BKH usai pertemuan dengan Kapolda seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).
Benny mengaku dirinya memberikan atensi terhadap penuntasan trafficking di wilayah NTT. Ia berjanji akan memperjuangkan persoalan pada tingkat nasional.
"Saya apresiasi Kapolda NTT dan jajaran yang telah memperlihatkan sejumlah kemajuan dalam penanganan trafficking,” kata BKH yang juga didampingi Winston Rondo, anggota DPRD NTT dari Partai Demokrat.
Lebih lanjut, BKH mengatakan human trafficking yang terakhir kali diketahuinya adalah kasus Yufrinda Selan, dimana sesuai penjelasan Kapolda bahwa polisi sangat berkeinginan untuk melakukan otopsi namun ditolak keluarga korban.
BKH juga mengapresiasi Pemprov NTT yang telah membentuk gugus tugas untuk menangani masalah dimaksud. Menurutnya, pembentukan gugus tugas itu sebagai bentuk atensi dan kepedulian Pemprov NTT untuk menangani masalah trafficking.
KUPANG – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH) memberikan dukungan penuh kepada Polda NTT untuk menuntaskan kasus tindak
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya