BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni

BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni
Ketua BKH PGRI Eko Wibowo mendukung usulan menghilangkan masa kontrak kerja PPPK. Foto: dok. Ekowi for JPNN.com

Dia mencontohkan bagi guru honorer yang tidak ada penempatan, tidak bisa resume pada PPPK 2022 diangkat semuanya tahun ini agar tidak ada lagi yang masih berstatus non-ASN sebelum November 2023.

"Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan SK PPPK 2022, sehingga tahun ajaran baru sudah dapat jam mengajar sesuai tempat kami mengabdi," tuturnya.

Dia menambahkan jangan sampai SK PPPK keluar Oktober 2023. Sebab, mereka tidak bisa mengajar di sekolah baru karena belum mengantongi SK ASN PPPK.

"Jika SK PPPK 2022 ini terbit Juni 2023, maka kami pastikan jam mengajar masuk bulan Juli 2023,"  kata Ekowi yang juga ketua IKA Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ini lagi.

Alasan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus

Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK.

Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. Ini agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya.

"Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun," kata Dirjen Nunuk, Jumat (26/5).

Dia mengungkapkan sejak 2021 hingga saat ini sebanyak 544.292 guru honorer yang diangkat PPPK. Mereka dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

BKH PGRI mendukung usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan atau dihapus. Eko desak penerbitan SK Juni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News