BKH PGRI Dukung Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus, Desak Penerbitan SK Juni
Perbedaan masa kontrak itu, ujarnya, diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di dalam PP tersebut masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.
Perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru. Di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.
Oleh karena itu, kata Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru ASN ini bisa mengajar dengan tenang.
Dihubungi secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan belum ada pembahasan mengenai usulan Dirjen Nunuk tersebut. (esy/jpnn)
BKH PGRI mendukung usulan Dirjen GTK Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan atau dihapus. Eko desak penerbitan SK Juni.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Honorer Bingung, Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Sangat Sulit, Ada Matematika & TIU
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai