BKI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakut

BKI Gandeng Kejaksaan Negeri Jakut
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Foto dok BKI

jpnn.com, JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei ‘IDSurvey’ bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bekerja sama dalam Operasi Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto dan Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan turut dihadiri oleh Direktur Operasi PT Biro Klasifikasi Indonesia, R. Benny Susanto di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada (8/5).

Direktur Utama BKI Arisudono Soerono mengatakan kerja sama ini untuk membantu permasalahan hukum.

"Penandatangan ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan hukum," ujar Arisudono.

Arisudono menambahkan BKI telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.

"Ini menjadi satu-satunya badan klasifikasi nasional yang bertugas untuk mengklasifikasikan kapal-kapal niaga Negara Republik Indonesia dan kapal-kapal asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia," bebernya.

Dia menambahkan tujuan klasifikasi yang dilakukan oleh BKI merupakan pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal.

"Ini tujuan memberikan penilaian teknis atas layak atau tidaknya kapal tersebut untuk berlayar," serunya.(chi/jpnn)

Penandatangan ini dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum yang sedang dihadapi maupun yang akan dihadapi.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News