BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Ratusan lembar kulit Biawak air tawar ilegal dimusnahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini dilaksanakan karena barang bukti tersebut illegal.
Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, mengatakan, kulit reptil yang sudah diawetkan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
"Kita musnahkan karean tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," ujar Ade Samsudin, kepada wartawan usai pemusnahan, kemarin (27/9).
Sebenarnya, kata Dia, total barang bukti yang diamankan beberap waktu lalu yakni 132 lembar. Namun, hanya 132 yang dimusnahkan. Sisanya 3 lembar untuk batang bukti.
"Tiga lembar lagi kita jadikan dokumen dan arsip," katanya.
Jika ditotalkan, kulit biawak seberat 10 Kg itu nilainya sekitar Rp5 juta.
Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Yamaha Nmax Turbo Berhasil Pikat Hati Warga Jambi
- Pertama Kali Digelar di Indonesia, NCFS 2024 Dapat Apresiasi dari PSSI
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Festival Keris Siginjai Tampilkan Teater Karya Hasil Inkubasi Pemuda-Pemudi Jambi