BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi

BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal, Jumat (27/9).

jpnn.com, JAMBI - Ratusan lembar kulit Biawak air tawar ilegal dimusnahkan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Ini dilaksanakan karena barang bukti tersebut illegal.

Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin, mengatakan, kulit reptil yang sudah diawetkan tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita musnahkan karean tidak memiliki dokumen-dokumen resmi, seperti dokumen kesehatan perikanan," ujar Ade Samsudin, kepada wartawan usai pemusnahan, kemarin (27/9).

Sebenarnya, kata Dia, total barang bukti yang diamankan beberap waktu lalu yakni 132 lembar. Namun, hanya 132 yang dimusnahkan. Sisanya 3 lembar untuk batang bukti.

"Tiga lembar lagi kita jadikan dokumen dan arsip," katanya.

Jika ditotalkan, kulit biawak seberat 10 Kg itu nilainya sekitar Rp5 juta.

Untuk diektahui 132 kulit biawak tersebut di gagalkan pengiriman yang oleh pihak bandara Sultan Taha Jambi pada Agustus 2018 lalu.

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News