BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi

BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal, Jumat (27/9).

Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.

Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) Jo Pasal (1) angka (10). (pds)


Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News