BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
Minggu, 30 September 2018 – 18:40 WIB
Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.
Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) Jo Pasal (1) angka (10). (pds)
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik