BKIPM Musnahkan Ratusan Lembar Kulit Biawak Ilegal di Jambi
Minggu, 30 September 2018 – 18:40 WIB
Barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman Tiki atas nama Agus, dan hanya beralamatkan Kota Jambi dengan tujuan Karawang Jawa Barat.
Barang tersebut diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 6 huruf (a) dan (c) Jo Pasal (1) angka (10). (pds)
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamananan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Jumat (27/9) memusnahkan ratusan Lembar Kulit Biawak Air Tawar ilegal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Perampok Rp 500 Juta di Jambi Ditangkap Polisi, Modusnya
- Yamaha Nmax Turbo Berhasil Pikat Hati Warga Jambi
- Pertama Kali Digelar di Indonesia, NCFS 2024 Dapat Apresiasi dari PSSI
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Festival Keris Siginjai Tampilkan Teater Karya Hasil Inkubasi Pemuda-Pemudi Jambi