BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan
Menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, Menteri kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN karena kewenangan melakukan lelang jabatan adalah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah presiden sesuai UU 52/2009.
“Kalau Menurut UU ASN pasal 1 poin 14, bahwa pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN. Jadi Open Bidding itu adalah kewenangan PPK (Ka BKKBN), bukan Kemenkes," tegas Setia Edi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembanga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua