BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan

Menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, Menteri kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN karena kewenangan melakukan lelang jabatan adalah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah presiden sesuai UU 52/2009.
“Kalau Menurut UU ASN pasal 1 poin 14, bahwa pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN. Jadi Open Bidding itu adalah kewenangan PPK (Ka BKKBN), bukan Kemenkes," tegas Setia Edi. (awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia