BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan

BKKBN Butuh Pemimpin Tangguh yang Taat Aturan
Buya Ahmad Syafii Maarif saat menerima silaturahmi jajaran pegawai BKKBN di Jakarta, Rabu (18/2).

Menurut Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Setia Edi, Menteri kesehatan tidak mempunyai kewenangan dalam mengatur personalia kepegawaian lembaga BKKBN karena kewenangan melakukan lelang jabatan adalah wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah kepala BKKBN sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Jika open bidding dilakukan untuk menentukan kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah presiden sesuai UU 52/2009.

“Kalau Menurut UU ASN pasal 1 poin 14, bahwa pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai ASN. Jadi Open Bidding itu adalah kewenangan PPK (Ka BKKBN), bukan Kemenkes," tegas Setia Edi. (awa/jpnn)

JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merupakan lembaga strategis yang memiliki peran besar mengatur laju pertumbuhan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News