BKN Ancam Pidanakan Pemalsu Data Honorer K2

jpnn.com - JAKARTA--Ini peringatan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus CPNS. Jika berani menyodorkan data palsu untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP), siap-siap saja untuk dipidanakan.
Ancaman ini, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, bukan sekadar gertak sambal saja.
"Kalau terbukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu tidak benar karena data yang disodori itu palsu, PPK dan honorer K2 bersangkutan akan kita laporkan ke polisi," tegas Eko kepada JPNN, Selasa (6/5).
Sebagai filter terakhir, lanjutnya, BKN akan melakukan pemeriksaan dokumen sedetil mungkin. Jika dalam proses pemberkasan NIP ditemukan ada data honorer bodong, BKN akan segera melaporkannya ke polisi.
"Kita punya 12 Kantor Regional yang siap melaporkan ke polisi jika usulan pemberkasan NIP honorer K2-nya palsu alias bodong," tegasnya.
Dikatakan, semua elemen masyarakat baik honorer yang merasa dirugikan, termasuk pers dan LSM, juga bisa melaporkan dugaan pemalsuan ke polisi juga.
"Siapapun yang mengetahui ada pemalsuan data honorer silakan laporkan ke polisi. Karena pemalsuan data masuk kategori tindakan kriminal," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ini peringatan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan honorer kategori dua (K2) yang sudah dinyatakan lulus CPNS. Jika berani menyodorkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi