BKN Anulir Kebijakan Pj Bupati Tana Tidung Mutasi 46 Pegawai
jpnn.com - TARAKAN – Kebijakan kontroversial Penjabat Bupati Tana Tidung, Akhmad Bey Yasin memutasi 46 pejabat eselon III dan IV ditanggapi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui suratnya nomor: FII 26-30/V 37-7/55 tertanggal 14 April 2015 yang ditujukan Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tana Tidung, BKN menganulir Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati Tana Tidung nomor : 821.2/322/2015 tanggal 16 Februari 2015.
Penjabat Bupati Tana Tidung Akhmad Bey Yasin saat dikonformasi mengenai hal ini belum ingin berkomentar.
“Nanti saja ya,” kata Yasin singkat kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com).
Senada juga dengan Sekdakab Tana Tidung, Yusuf Badrun. “Nanti dulu, kami rapatkan dulu dengan teman-teman,” kata Yusuf lewat pesan singkat, Sabtu (18/4).
Sekedar informasi, dianulirnya kebijakan mutasi Pj. Bupati KTT oleh BKN ini menanggapi surat dari Setda KTT nomor: 060/020/Huk.Org/II/2015 tanggal 23 Februari 2015. Tembusan surat ini ditujukan pula ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN sebagai laporan, kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin dan Pj. Bupati Tana Tidung. (izo/ris/jpnn)
Ini Pelanggaran Pemberhentian dan Mutasi Pejabat Oleh Pj Bupati Tana Tidung:
1. Pasal 14 ayat (4) PP No 100 tahun 200 jo PP No 13 2002 tentang peran dan fungsi Baperjakat.
2. Romawi III Huruf D angka 2, Keputusan BKN No 13 tahun 2002 tentang ketentutan pelaksanaan PP No 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural dimana disebutkan bawah, Baperjakat minimal bersidang 1 tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan dan Sidang Baperjakat dianggap sah, apalabila dihadiri oleh Ketua Baperjakat dan sekurang-kurangnya 2 anggota serta Sekretaris.
3. Pasal 132 A PP No 49 tahun 2008, tentang pengangkatan, pemberhentian dan pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Disebutkan bahwa, PENJABAT kepala daerah dilarang :
- Melakukan mutasi pegawai
- Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
- Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
4. Penjabat Bupati KTT, tidak meminta ijin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan pemberhentian dan mutasi pegawai di lingkungan Pemkab KTT
REKOMENDASI BKN TERHADAP PJ BUPATI KTT
1. Pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV di KTT tidak menyebutkan adanya tim Baperjakat yang dilibatkan dalam pengangkatan, sehingga proses pengangkatan tersebut melanggara ketentuan peraturan Perundang-undangan : Pasal 14 (1), Pasal 14 (4), PP No 100 tahun 2000 Jo, PP No 13 tahun 2002 serta Keputusan Kepala BKN No 13 tahun 2002.
TARAKAN – Kebijakan kontroversial Penjabat Bupati Tana Tidung, Akhmad Bey Yasin memutasi 46 pejabat eselon III dan IV ditanggapi Badan
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas