BKN Bakal Mendata Ulang Honorer, Apa Tujuannya?
Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:58 WIB

Honorer K2. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
Sistem aplikasi pendataan honorer, lanjut Deputi Suharmen, membutuhkan sejumlah dokumen sebagaimana yang sudah dituangkan dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
1. KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.
2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.
4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.
5. SK jabatan dari awal
Sementara itu, kriteria honorer yang didata adalah:
Deputi BKN menyampaikan pendataan honorer akan menjadi database baru honorer. Apa saja dokumen dan kriteria tenaga non-ASN yang didata
BERITA TERKAIT
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya