BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar

BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar
BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar
JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) masih marak beredar. Tak heran, banyak wakil rakyat di daerah meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Memang banyak sekali DPRD kabupaten/kota yang datang ke BKN minta penjelasan tentang pengangkatan CPNS dari honorer, soal usia pensiun sampai pesangon. Rupanya di daerah, isu adanya pesangon ratusan sampai miliaran ramai dibicarakan. Saya tidak mengerti sumber iinformasi yang menyesatkan itu darimana," kata Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Minggu (25/11).

Ditegaskannya, sampai saat ini regulasi pensiun PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang. “Adanya isu pesangon dengan jumlah fantastis yang telah menimbulkan euforia  di kalangan calon pensiunan merupakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia juga menepis, wacana BUP PNS 58 tahun. Sebab, hingga saat ini BUP-nya belum ditetapkan.  “Memang ada wacana dalam RUU ASN BUP PNS 58 tahun. Akan tetapi RUU ASN hingga kini masih dalam pembahasan dengan DPR RI,” imbuhnya.

JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News