BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar
Minggu, 25 November 2012 – 23:44 WIB
JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP) masih marak beredar. Tak heran, banyak wakil rakyat di daerah meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dia juga menepis, wacana BUP PNS 58 tahun. Sebab, hingga saat ini BUP-nya belum ditetapkan. “Memang ada wacana dalam RUU ASN BUP PNS 58 tahun. Akan tetapi RUU ASN hingga kini masih dalam pembahasan dengan DPR RI,” imbuhnya.
"Memang banyak sekali DPRD kabupaten/kota yang datang ke BKN minta penjelasan tentang pengangkatan CPNS dari honorer, soal usia pensiun sampai pesangon. Rupanya di daerah, isu adanya pesangon ratusan sampai miliaran ramai dibicarakan. Saya tidak mengerti sumber iinformasi yang menyesatkan itu darimana," kata Kasubbag Publikasi BKN Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Minggu (25/11).
Baca Juga:
Ditegaskannya, sampai saat ini regulasi pensiun PNS masih mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang. “Adanya isu pesangon dengan jumlah fantastis yang telah menimbulkan euforia di kalangan calon pensiunan merupakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini