BKN Bantah Pensiunan Bakal Terima Pesangon Besar
Minggu, 25 November 2012 – 23:44 WIB
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, masih ada dua poin yang belum ada kata sepakat di kalangan pemerintah sehingga menyebabkan RUU ASN molor. Yaitu masalah BUP dari 56 menjadi 58 tahun dan anggaran gaji/pensiun.
"Antara Menkeu, MenPAN&RB, dan Mendagri masih beda pendapat tentang usia pensiun. Begitu juga dengan penetapan sistem gaji dan pensiun. Sebab, ini muaranya ada di kemampuan negara untuk membayar. Kita bisa saja menetapkan angka 58 atau sistemnya A, tapi apakah kas negara cukup, karena kalau salah langkah bisa-bisa negara bangkrut," tandas guru besar Universitas Indonesia ini. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kendati RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum disahkan, namun informasi yang beredar di daerah-daerah tentang adanya pesangon besar bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali