BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1

BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1
BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1
Seperti diketahui, Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012 pada Mei lalu.

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (esy/jpnn)

JAKARTA - Meski PP tentang pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS sudah diterbitkan, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News