BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1
Selasa, 11 September 2012 – 14:49 WIB

BKN Belum Tetapkan NIP CPNS dari Honorer K1
Seperti diketahui, Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012 pada Mei lalu.
Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (esy/jpnn)
JAKARTA - Meski PP tentang pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS sudah diterbitkan, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum menetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini