BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2021 untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada tahun ini.
Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS paling lambat 31 Agustus untuk periode Oktober 2021.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun," kata Ibtri dikutip dari laman BKN, Kamis (26/8).
Dalam pengumuman BKN itu disebutkan pengecualian penetapan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hingga 20 Agustus 2021, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.
Pengusulan itu berasal dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.
Tenggat waktu usulan kenaikan pangkat PNS sudah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Ibtri menerangkan bahwa ketentuan pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki sampaikan info penting soal kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu