BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2021 untuk mengusulkan kenaikan pangkat pada tahun ini.
Menurut Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, batas waktu pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS paling lambat 31 Agustus untuk periode Oktober 2021.
“Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahun," kata Ibtri dikutip dari laman BKN, Kamis (26/8).
Dalam pengumuman BKN itu disebutkan pengecualian penetapan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Hingga 20 Agustus 2021, Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN telah melakukan proses verifikasi dan validasi atas 38.561 berkas usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.
Pengusulan itu berasal dari instansi pusat dan instansi pemerintah daerah.
Tenggat waktu usulan kenaikan pangkat PNS sudah diatur dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Ibtri menerangkan bahwa ketentuan pengajuan usulan kenaikan pangkat PNS diatur menurut masing-masing jenisnya.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki sampaikan info penting soal kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Surat Terbaru Lagi dari BKN, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main
- BKN: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Hasil Optimalisasi Bisa Mundur, Mekanismenya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS