BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru, berupa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif PNBP ini diberlakukan untuk kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain instansi pemerintah mulai tahun 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.
Adapun biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20,060 juta.
"Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP," terang Nanang Subandi dalam siaran persnya, Selasa (13/2).
Dia menambahkan terhitung hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi, baik pada instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah yang telah mendapat pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah.
Tujuannya sebagai penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN