BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
![BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/22/badan-kepegawaian-negara-bkngoidantara-tg3cf-hkfp.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan aturan baru, berupa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif PNBP ini diberlakukan untuk kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain instansi pemerintah mulai tahun 2024.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.
Adapun biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20,060 juta.
"Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP," terang Nanang Subandi dalam siaran persnya, Selasa (13/2).
Dia menambahkan terhitung hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi, baik pada instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah yang telah mendapat pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah.
Tujuannya sebagai penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi ASN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- 5 Berita Terpopuler: Banyak TMS di Seleksi PPPK Tahap 2, Tolong Persoalan Honorer Diselesaikan, Dampak Efisiensi Anggaran?
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut