BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
Selasa, 13 Februari 2024 – 20:52 WIB
Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku lima tahun.
Kategori B berlaku tiga tahun, kategori C dan D berlaku selama dua tahun.
Nanang menjelaskan bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi bisa mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.
"Bisa juga mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id," ucapnya. (esy/jpnn)
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN