BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
Selasa, 13 Februari 2024 – 20:52 WIB

BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah. Foto: ilustrasi/bkn.go.id/Antara
Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku lima tahun.
Kategori B berlaku tiga tahun, kategori C dan D berlaku selama dua tahun.
Nanang menjelaskan bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi bisa mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.
"Bisa juga mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id," ucapnya. (esy/jpnn)
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- Pelantikan PPPK 2024 Tahap 1, Kepala BKN: Perjanjian Kerja Ini Berbatas Waktu