BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah. Foto: ilustrasi/bkn.go.id/Antara

Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku lima tahun.

Kategori B berlaku tiga tahun, kategori C dan D berlaku selama dua tahun.

Nanang menjelaskan bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi bisa mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.

"Bisa juga mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id," ucapnya. (esy/jpnn) 

BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News