BKN Bisa Perintahkan BKD Cabut NIP
Jika Terbukti PNS Curang saat Seleksi Masuk
Sabtu, 19 Februari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Rencana penangguhan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) karena adanya temuan kecurangan dalam proses seleksi Calon PNS seperti diungkap Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), bisa berujung pada pembatalan NIP. Bahkan bisa saja NIP yang sudah terlanjur diberikan dicabut atau dibatalkan jika PNS yang bersangkutan terbukti curang saat proses seleksi masuk.
Kepala Bagian (Kabag) Humas BAdan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, mengatakan, BKN bisa mencabut NIP jika proses rekrutmen ternyata menyalahi aturan. "Bisa saja dicabut, kalau rekrutmennya itu salah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Tumpak kepada JPNN, Jumat (18/2).
Baca Juga:
Namun menurutnya, sampai saat ini BKN belum secara resmi menerima temuan dari Kementrian PAN&RB. Hanya saja, lanjut Tumpak, BKN akan segera menindaklanjuti temuan itu jika laporan itu sudah resmi diterima. "Pekan depan kita akan minta laporannya ke Kemenpan," ucapnya.
Terkait mekanisme pembatalan NIP bagi CPNS yang terbukti melakukan kecurangan, Tumpak menjelaskan, setelah BKN menerima laporan dari Kemenpan dan terverifikasi adanya kecurangan maka BKN akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Nanti BKN akan memerintahkan BKD untuk mencabut NIP yang bersangkutan," pungkasnya.
JAKARTA - Rencana penangguhan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) karena adanya temuan kecurangan dalam proses seleksi Calon PNS seperti diungkap
BERITA TERKAIT
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen