BKN Blokir Data 230 PNS Daerah yang Terbukti Korupsi

BKN Blokir Data 230 PNS Daerah yang Terbukti Korupsi
PNS. Ilustrasi Foto: dok.Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir data 231 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi. Jumlah ini tercatat hingga 20 Juli 2018.

Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, 231 ASN yang diblokir tersebut merupakan pegawai di 56 instansi pemerintah. Rinciannya satu ASN bekerja pada satu instansi pusat dan 230 orang pegawai daerah.

"230 pegawai daerah yang datanya telah terblokir ini terdiri dari 55 ASN bekerja pada di provinsi, 40 ASN bekerja di instansi pemerintah kota dan 135 ASN bekerja pada instansi pemerintah kabupaten," terang Ridwan, Jumat (27/7).

Langkah pemberhentian kepada PNS korupsi yang telah inkracht, lanjut Ridwan, harus segera dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

"Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Hal tersebut sudah dituangkan lewat kerja sama BKN – KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK instansi. (esy/jpnn)


Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir data 231 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan korupsi per tanggal 20 Juli 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News