BKN Desak PPK Segera Berhentikan Sementara ASN Terkena OTT
Kamis, 18 Juli 2019 – 00:17 WIB

Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com
Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memerhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. (esy/jpnn)
BKN mendesak PPK segera memberhentikan sementara ASN yang terkena operasi tangkap tangan alias OTT dan sudah berstatus tersangka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK OTT di Pekanbaru, Pj Wali Kota Ditangkap Bersama 3 Pejabat Lainnya
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Bawaslu Cianjur Masih Mendalami Peran ASN yang Terjaring OTT Kasus Politik Uang
- ASN Kena OTT Kasus Politik Uang, Bupati Cianjur Prihatin dan Minta Bawaslu Usut Tuntas
- 3 Pejabat di 214 Daerah Dilarang Mengangkat ASN Baru, Simak Penjelasan BKN
- LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah