BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya. Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho, banyak PNS yang menambah pendidikan S-1, S-2 atau S-3 mengajukan berkas kenaikan pangkatnya tidak sesuai dengan job-nya. Contohnya, PNS yang bekerja di instansi keuangan, tapi mengambil S-2 hukum atau politik. "Sebenarnya itu sudah diatur dalam PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS. Sayangnya, PP ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya pula.
"Yang begini kan tidak sinkron. Masa kerja di keuangan, tapi ambil Master Politik," ujar Ramli, yang dihubungi Sabtu (2/12).
Banyaknya kejadian seperti ini, lanjut Ramli, membuat Kementerian PAN & RB mulai tahun ini bekerjasama dengan BKN, akan melakukan penertiban. Setiap PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya untuk kemudian digunakan dalam kenaikan pangkat, harus sesuai dengan bidang pekerjaannya. Misalnya, auditor keuangan harus mengambil pendidikan ekonomi akuntansi dan sebagainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya.
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang