BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya. Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho, banyak PNS yang menambah pendidikan S-1, S-2 atau S-3 mengajukan berkas kenaikan pangkatnya tidak sesuai dengan job-nya. Contohnya, PNS yang bekerja di instansi keuangan, tapi mengambil S-2 hukum atau politik. "Sebenarnya itu sudah diatur dalam PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS. Sayangnya, PP ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya pula.
"Yang begini kan tidak sinkron. Masa kerja di keuangan, tapi ambil Master Politik," ujar Ramli, yang dihubungi Sabtu (2/12).
Banyaknya kejadian seperti ini, lanjut Ramli, membuat Kementerian PAN & RB mulai tahun ini bekerjasama dengan BKN, akan melakukan penertiban. Setiap PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya untuk kemudian digunakan dalam kenaikan pangkat, harus sesuai dengan bidang pekerjaannya. Misalnya, auditor keuangan harus mengambil pendidikan ekonomi akuntansi dan sebagainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya.
BERITA TERKAIT
- Ini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Pertamina Sobat Bumi dalam Melestarikan Lingkungan
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas