BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya. Menurut Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho, banyak PNS yang menambah pendidikan S-1, S-2 atau S-3 mengajukan berkas kenaikan pangkatnya tidak sesuai dengan job-nya. Contohnya, PNS yang bekerja di instansi keuangan, tapi mengambil S-2 hukum atau politik. "Sebenarnya itu sudah diatur dalam PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS. Sayangnya, PP ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya," tuturnya pula.
"Yang begini kan tidak sinkron. Masa kerja di keuangan, tapi ambil Master Politik," ujar Ramli, yang dihubungi Sabtu (2/12).
Banyaknya kejadian seperti ini, lanjut Ramli, membuat Kementerian PAN & RB mulai tahun ini bekerjasama dengan BKN, akan melakukan penertiban. Setiap PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya untuk kemudian digunakan dalam kenaikan pangkat, harus sesuai dengan bidang pekerjaannya. Misalnya, auditor keuangan harus mengambil pendidikan ekonomi akuntansi dan sebagainya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Bernilai Rp 20,1 Miliar di Cirebon
- Hasil Audit, Sebegini Jumlah Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 Dibatalkan Kelulusannya
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Lewat Retret Kepala Daerah, Prabowo Dinilai Sedang Menghancurkan Demokrasi
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan