BKN Diminta Jangan Proses Kenaikan Pangkat PNS
Sabtu, 02 Januari 2010 – 19:35 WIB
Untuk itu, Ramli menegaskan, pejabat di instansi di mana PNS bersangkutan mengabdi, tidak boleh mengizinkan pegawainya melanjutkan pendidikan yang bertentangan dengan job-nya. Selain itu, BKN sebagai pengawas bidang kepegawaian diminta tidak memproses SK kepangkatan PNS bersangkutan.
"Untuk menertibkan ini, komitmen pejabat harus kuat. Seperti yang dilakukan Menkeu Sri Mulyani. Beliau selalu memberikan peluang bawahannya untuk melanjutkan pendidikan. Tapi, pendidikannya itu ditentukan oleh Depkeu, karena disesuaikan dengan kebutuhan departemen," ulasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk tidak memproses berkas kenaikan pangkat PNS yang pendidikannya tidak sesuai dengan job-nya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang