BKN Diminta Pantau Pungli Pengurusan NIP
Selasa, 08 Februari 2011 – 02:52 WIB

BKN Diminta Pantau Pungli Pengurusan NIP
JAKARTA--Ada-ada saja yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk untung dari penerimaan CPNS. Mulai dari penetapan formasi CPNS, pembukaan lowongan, pemasukan berkas, tes tertulis, psikotes, pengumuman, hingga pemberkasan NIP, dicoba dijadikan ladang uang bagi mereka. Seperti yang terjadi di Sulut. Dia meminta para CPNS yang dimintakan uang pelicin untuk proses NIP sebaiknya melaporkan masalah tersebut. "Mungkin banyak yang mengalami kejadian seperti itu tapi tidak berani melapor, apalagi kalau mereka sudah lulus. Kalau tidak lulus baru ramai-ramai melaporkan," ucapnya.
Beberapa CPNS mengaku dimintai uang pelicin sebesar Rp 100 ribu oleh oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diberikan pada pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Katanya sih kalau mau NIP-nya cepat keluar, kumpul uang Rp 100 ribu per orang. Uang itu akan diserahkan ke orang BKN untuk mempercepat proses penerbitan NIP," aku salah satu CPNS yang minta namanya tidak diekspos.
Baca Juga:
Terhadap kasus ini, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan menegaskan, pengurusan NIP gratis dan tidak ada bayaran sepeserpun. "Waduh, kok pakai bayar-bayar. Tidak ada itu, mulai proses seleksi sampai penerbitan NIP gratis," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (7/2).
Baca Juga:
JAKARTA--Ada-ada saja yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk untung dari penerimaan CPNS. Mulai dari penetapan formasi CPNS,
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi