BKN Diminta Seleksi Ulang CPNS 2018 Khusus Honorer K2, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyarankan kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk menempuh solusi berupa seleksi ulang CPNS 2018, khusus bagi honorer K2.
Saran tersebut disampaikan Nizar menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer bisa diangkat menjadi CPNS.
“Di antara solusinya adalah membuka kembali seleksi CPNS dikhususkan kepada para guru honorer," kata Nizar kepada JPNN, Kamis (7/2).
Dia memandang, dengan adanya putusan MA tersebut, maka seleksi PNS yang memarginalkan para guru honorer K2 akibat aturan batas usia 35 tahun, menjadi tidak fair.
"Sebab ada hak keikutsertaan dari pihak lain yang tidak dipenuhi oleh BKN. Sehingga perlu adanya solusi dengan tidak mengabaikan putusan MA tersebut," tandas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyarankan kepada BKN untuk seleksi ulang CPNS 2018, khusus bagi honorer K2 setelah adanya putusan MA yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024
- Penjelasan Terbaru BKN soal Seleksi CPNS & PPPK 2024, Menyinggung Amanat UU ASN
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan