BKN Dukung Regulasi Widyaiswara Dievaluasi
Minggu, 08 Januari 2012 – 11:49 WIB

BKN Dukung Regulasi Widyaiswara Dievaluasi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemberlakuan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menyulitkan Widyaiswara utama dan madya. Lantaran tidak bisa mencapai angka kredit, banyak PNS yang memangku jabatan fungsional Widyaiswara utama akan pensiun dalam status menjalani hukuman berat. Yaitu dibebaskan dari jabatan fungsional Widyaiswara.
Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia (IWI) Lalu Rusmiady meminta regulasi tersebut ditinjau kembali karena kurang mempertimbangkan rasa keadilan. Terutama untuk sesama rumpun jabatan fungsional pengajar. Sebut saja guru, dosen dan widyaiswara.
Ketiga jabatan fungsional tersebut terdapat perbedaan regulasi. Jika widyaiswara tidak dapat memenuhi KUM dalam lima tahun maka akan dikenakan sanksi pembebasan sementara dari jabatan. Sedangkan guru dan dosen tidak diberlakukan kebijakan itu.
Lalu Rusmiady mengatakan perlu ditinjau ulang regulasi Widyaiswara yang ada. Di samping perlunya pembentukan Lembaga Sertifikasi Widyaiswara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung perlu dievaluasinya regulasi widyaiswara. Regulasi yang ada dinilai telah merugikan PNS yang memangku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina