BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan

BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Gaji dan pensiun 7.272 PNS Dibekukan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.

"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Minggu (30/5).

Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya.

Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015.

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS.

"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal,  berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono.

Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.

Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.

BKN menyebutkan sebanyak 7.272 PNS statusnya dinyatakan tidak aktif sehingga gaji dan pensiunnya dibekukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News