BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Kamis, 03 Juli 2014 – 08:40 WIB

BKN: Honorer K2 Medan Harus Dibikin Resah
Dikatakan, Kepala BKD boleh meneken SPTJM jika tiga pejabat di atasnya berhalangan. "SPTJM yang diteken kepala BKD itu tidak diakui, kecuali jika walikota, wakil walikota, dan sekdanya berhalangan," ujar Tumpak.
Baca Juga:
Ditambahkan, sikap tegas BKN ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR. Bahwa SPTJM harus diteken kepala daerah, bertujuan agar ada jaminan nama-nama honorer K2 yang diusulkan pemberkasan NIP-nya, merupakan honorer K2 asli, bukan bodong. Jika ternyata ada yang bodong, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) terancam pidana. (sam/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menunjukkan sikap kerasnya terhadap masalah pengajuan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Seorang Anak Hilang Terbawa Arus Sungai di Tasikmalaya, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Banjir Probolinggo, 1 Warga Meninggal Dunia
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat