BKN Ingatkan Batas Waktu Penyerahan Data Honorer
Kamis, 12 Agustus 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN4RB) No 05 Tahun 2010, ditegaskan bahwa batas akhir pemasukan data honorer kelompok satu atau yang masuk kategori tercecer dan tertinggal adalah 31 Agustus.
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budihartono, sesuai surat edaran Menteri PAN&RB, pendataan kategori satu dilakukan mulai awal Agustus sampai akhir 31 Agustus. Sedangkan kategori dua (honorer non APBN/APBD yang bekerja di instansi pemerintah) dimulai awal Agustus sampai akhir Desember. Pendataan dilakukan masing-masing BKD, kemudian harus dipublikasikan ke media massa baik cetak maupun elektronik. "Yang mendata adalah BKD masing-masing daerah bukan BKN," ujar Budihartono saat dihubungi JPNN, Kamis (12/8).
Dia menyatakan, untuk honorer kategori satu hingga hari ini belum ada yang memasukkan data. "Masih ada waktu dua pekan lebih untuk memasukkan data. Kalau lewat 31 Agustus berarti dianggap tidak ada honorer tertinggal. Ini sudah jelas dalam SE 05 Tahun 2010," tegas Budi.
Ditambahkannya, setelah data honorernya ditandatangani bupati/walikota dan inspektorat, kemudian diekspos ke publik untuk melihat reaksi masyarakat. Ekspose ke publik dimaksudkan sebagai kontrol apakah data BKD itu sesuai fakta atau hanya manipulasi.
JAKARTA - Hingga hari ini (12/8) belum ada satupun daerah yang memasukkan data honorer. Padahal sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- Dandim dan Kapolres Daerah Ini Tancap Gas Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
- Penjelasan Terbaru FEB UI soal Polemik Gelar Doktor Bahlil, Oh Ternyata
- Rocco’s Bark Day Fun Run Virtual Challenge, Lari Bersama 240 Anabul Sambil Berdonasi
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Gerindra Kuasai Komisi yang Bermitra dengan Polisi, Jaksa, dan KPK