BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:54 WIB
Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.
Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru. (esy/jpnn)
BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main