BKN Ingatkan Penjabat Kepala Daerah soal Pengangkatan & Pemberhentian Pegawai, Jangan Sembarangan!
Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:54 WIB

BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurutnya, setiap unit kerja wajib mengambil peran aktif dalam menjalankan mandat dan perintah yang tertuang dalam Perpres ini.
Senada itu, Deputi Bidang Wasdal mengatakan dibutuhkan kolaborasi di lingkungan internal BKN dalam menjalankan Perpres ini.
Selain itu, kolaborasi dengan pihak eksternal selaku stakeholder BKN seperti KemenPAN-RB, LAN, dan KASN juga harus ditingkatkan.
"Perpres ini mempertegas peran BKN dalam menyelelenggarakan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN," pungkas Otok Kuswandaru. (esy/jpnn)
BKN mengingatkan penjabat kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai, ikuti aturan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN