BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT

BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT
BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT
JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi. Sebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan layanan cepat dan tepat ke publik.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyatakan bahwa Keharusan PNS menguasai IT sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDM.

Menurut Tumpak, PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan akurat. "Jadi tuntutan agar instansi pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat UU," tutur Tumpak, Senin (1/8).

Dengan penggunaan teknologi informasi, lanjutnya, PNS diharapkan bisa memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian. Salah satu teknologi yang getol dikembangkan BKN adalah Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 25 Juli lalu.

JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi. Sebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News