BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT
Senin, 01 Agustus 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi. Sebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan layanan cepat dan tepat ke publik.
Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyatakan bahwa Keharusan PNS menguasai IT sudah diatur dalam undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Disebutkannya, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian mengamanatkan adanya perubahan paradigma kepegawaian dari sebatas persoalan administrasi menjadi pengembangan SDM.
Menurut Tumpak, PNS dalam melayani publik dituntut bekerja cepat, tepat, dan akurat. "Jadi tuntutan agar instansi pemerintah beralih menggunakan teknologi informasi dalam bidang pengelolaan kepegawaian bukan hanya keinginan pimpinan saja, tapi amanat UU," tutur Tumpak, Senin (1/8).
Dengan penggunaan teknologi informasi, lanjutnya, PNS diharapkan bisa memberikan pelayanan prima di bidang kepegawaian. Salah satu teknologi yang getol dikembangkan BKN adalah Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) berbasis web. Sistem tersebut mulai diberlakukan sejak 25 Juli lalu.
JAKARTA - Bukan zamannya lagi PNS gagap dengan teknologi. Sebab, PNS saat ini diharuskan menguasai teknologi informasi (TI) agar bisa memberikan
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI