BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.
"Kelima kementerian/lembaga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN secara nasional melalui satu sistem bersama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT)," kata Haryomo dalam rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian, Selasa (6/2).
SBT sendiri merupakan sistem penanganan bersama yang diinisiasi BKN selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN. Hal ini terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran netralitas pada musim Pemilu dan Pemilihan.
BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.
Haryomo menyebutkan bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai kewenangannya masing-masing.
Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
BKN ingatkan PPK tidak melindungi ASN yang melanggar netralitas, SK bisa dicabut!
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani