BKN Instruksikan PNS Dipidana Langsung Dipecat
Kamis, 29 November 2012 – 18:00 WIB
Eko membeberkan, di dalam Pasal 23 ayat 3 UU No 8 Tahun 1974 jo UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dengan tegas menyebutkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara, dengan putusan yang sudah punya kekuatan hukum tetap, atas tindak pidana kejahatan jabatan.
Baca Juga:
"Jadi tindak pidana kejahatan jabatan ini maksudnya, PNS yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana seperti korupsi, dan lain-lain," ujarnya.
Adapun mekanisme pemberhentiannya, terang Eko, untuk PNS golongan IVc ke atas penetapannya dilakukan presiden. Sedangkan golongan Vb ke bawah pemberhentiannya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian baik pusat maupun daerah.
"Gubernur memberhentikan PNS kabupaten/kota untuk tingkat pembina, golongan IVa, pembina tingkat satu, dan golongan IVb. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota memberhentikan PNS di level penata tingkat satu, golongan IIId ke bawah," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginstruksikan kepada seluruh instansi agar menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar