BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer
Kamis, 14 April 2011 – 23:53 WIB
Pelarangan pengangkatan honorer ini, menurut dia, agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan daerah.
Pemda harus mampu menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. "Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di daerah, pemda disarankan merekrut outsourcing atau memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah.
Untuk diketahui, berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 jo PP No 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak