BKN: Juknis Cuti dan Pemberhentian PNS Rampung 2017

BKN: Juknis Cuti dan Pemberhentian PNS Rampung 2017
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) tentang pemberhentian PNS.

Juknis ini sebagai regulasi PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Salah satu isinya mengatur soal cuti dan pemberhentian PNS.

"Pembahasan juknis cuti dan pemberhentian PNS dalam bentuk Perka BKN sudah masuk finalisasi," kata Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Haryono Dwi Putranto di Jakarta, Jumat (22/9).

Perka BKN tentang Cuti PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberhentian PNS diharapkan rampung sebelum akhir 2017.

Sebelumnya, Perka BKN tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi telah diterbitkan pada 17 Juli 2017.

“Untuk Perka BKN tentang Cuti PNS sudah dalam tahap finalisasi dan optimistis rampung pada tahun ini,” terang Haryono. (esy/jpnn)


Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) tentang pemberhentian PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News