BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:25 WIB
JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.
"Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
Baca Juga:
Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.
Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.
JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji