BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:25 WIB

BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.
"Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).
Baca Juga:
Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.
Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.
JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Firnando Ganinduto Soroti Kasus Korupsi Minyak Mentah
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi