BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai

BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural PNS.

"Otda membuat pejabat publik besar kepala dan menganggap dirinya seperti raja-raja kecil yang sesukanya mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro dalam keterangan persnya, Selasa (7/5).

Dia menegaskan regulasi tentang norma standar dan prosedur (NSP) bidang kepegawaian sudah lengkap.

Mulai dari formasi, rekrutmen CPNS, pendidikan dan latihan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian di jabatan struktural PNS, pembinaan pola karier hingga pemberhentian atau pensiun.

JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News