BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai

BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
BKN Keluhkan Perilaku Pejabat Daerah Urus Pegawai
"Dengan adanya NSP, pemda tidak perlu menyusun perda lagi. Kalau pejabat publik atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) ingin buat aturan tambahan, cukup dalam bentuk peraturan kepala daerah saja," ujarnya.

Nantinya, peraturan kada (gubernur/bupati/walikota) bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis ( Juklak/juknis). Di samping “membumikan” regulasi yang sudah ada, sehingga NSP yang sudah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi yang mengatur pengangkatan pegawai sudah sangat jelas diatur di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Stuktural.

Di mana syarat seorang PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3), pendidikan, dan kompetensi. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Pemberlakuan otonomi daerah mendorong banyaknya penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News