BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan
Jumat, 13 Juni 2014 – 02:11 WIB
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN Tumpak Hutabarat, juga sudah menegaskan mengenai hal tersebut.
Baca Juga:
"Tidak akan diproses," ujar Tumpak singkat, kepada koran ini di Jakarta, 6 Juni 2014.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012. (sam/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel