BKN Lakukan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik

BKN Lakukan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengembangkan sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi. Hal ini menurut Sekretaris Utama Usman Gumanti, sebagai salah satu amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk mewujudkan amanat ini, BKN menempuh berbagai langkah, antara lain dengan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (E-PUPNS) untuk segenap PNS di instansi pemerintah," kata Usman, Selasa (4/8.

Dia menegaskan bahwa updating (pemutakhiran) data kepegawaian amat penting bagi instansi pemerintah maupun bagi masing-masing pegawai.

“Data kepegawaian yang mutakhir merupakan bahan berharga guna pengambilan keputusan dan perencanaan strategis,”ungkapnya.

Agar E-PUPNS berjalan optimal, tambah Usman, BKN telah menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan seperti hardware, software, networking dan security, serta data PNS. (esy/jpnn)


JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengembangkan sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi. Hal ini menurut Sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News