BKN Lakukan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik

jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengembangkan sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi. Hal ini menurut Sekretaris Utama Usman Gumanti, sebagai salah satu amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk mewujudkan amanat ini, BKN menempuh berbagai langkah, antara lain dengan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara Elektronik (E-PUPNS) untuk segenap PNS di instansi pemerintah," kata Usman, Selasa (4/8.
Dia menegaskan bahwa updating (pemutakhiran) data kepegawaian amat penting bagi instansi pemerintah maupun bagi masing-masing pegawai.
“Data kepegawaian yang mutakhir merupakan bahan berharga guna pengambilan keputusan dan perencanaan strategis,”ungkapnya.
Agar E-PUPNS berjalan optimal, tambah Usman, BKN telah menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan seperti hardware, software, networking dan security, serta data PNS. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengembangkan sistem informasi kepegawaian berbasis kompetensi. Hal ini menurut Sekretaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban