BKN Luncurkan CAT
Sistem Komputerisasi Rekrutmen PNS
Sabtu, 28 Maret 2009 – 14:03 WIB
JAKARTA – Menjawab tantangan sekaligus tuntutan masyarakat yang menginginkan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang cepat, transparan dan obyektif, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya meluncurkan Computer Assisted Test (CAT).CAT ini merupakan salah satu metode ujian dengan menggunakan aplikasi komputer. Dimana, penggunaanya nanti akan sangat efisien dan pleksibel. Selain bisa digunakan sebagai alat untuk melakukan perekrutan dan seleksi CPNS, juga bisa digunakan untuk kepentingan rekrutmen dan seleksi di bidang kepegawaian lainnya.
Direktur Rekinpeg BKN, Drs. Purwanto, MM menjelaskan, bahwa CAT ini merupakan hasil bench mark atau studi banding dari Negara-negara yang telah menggunakan CAT. Misalnya, Civil Service Commission di Philipina, mereka menggunakannya untuk merekrut PNS.
Baca Juga:
Pada penerapannya di Indonesia, kata Purwanto, CAT dikembangkan dengan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan norma, situasi dan kondisi sistem kepegawaian yang ada.''Tujuan rekrutmen dan seleksi dengan CAT adalah untuk mempercepat proses pelaksanaan ujian dari pemeriksaan hasil ujian, menciptakan standardisasi hasil ujian secara nasional dan menetapkan standar nilai,'' kata Purwanto di Jakarta, Sabtu (28/3).
Dijelaskan Purwanto, seleksi CPNS secara computerize semata-mata bertujuan untuk menghindari kemungkinan adanya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen CPNS. Sehingga, dalam aplikasinya, peserta tes dapat langsung mengetahui hasil atau nilai setelah tes usai. Karena, kelulusan ditentukan dengan scoring.
JAKARTA – Menjawab tantangan sekaligus tuntutan masyarakat yang menginginkan proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang cepat,
BERITA TERKAIT
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken