BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.
Pelonggaran tersebut berupa ditiadakannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk masa kerja PPPK minimal 3 tahun dan 6 tahun. Namun demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua PPPK 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan SPTJM masih tetap berlaku untuk PPPK nonguru.
"SPTJM ditiadakan untuk PPPK guru, sedangkan PPPK nonguru tetap pakai SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Dia memaparkan alasan sehingga BKN merevisi kembali syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Menurutnya, hal itu karena rekrutmen PPPK guru bersifat tertutup.
Artinya, mereka harus terdaftar di database honorer K2 dan data pokok pendidikan (dapodik).
Berbeda dengan penerimaan PPPK nonguru yang bersifat terbuka, sehingga BKN tidak tahu apakah mereka sudah berpengalaman atau tidak.
BKN memastikan SPTJM hanya untuk PPPK nonguru, ada sejumlah pertimbangannya, apa saja?
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!