BKN Memastikan SPTJM Hanya untuk PPPK Nonguru, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.
Pelonggaran tersebut berupa ditiadakannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk masa kerja PPPK minimal 3 tahun dan 6 tahun. Namun demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua PPPK 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan SPTJM masih tetap berlaku untuk PPPK nonguru.
"SPTJM ditiadakan untuk PPPK guru, sedangkan PPPK nonguru tetap pakai SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (8/3).
Dia memaparkan alasan sehingga BKN merevisi kembali syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru.
Menurutnya, hal itu karena rekrutmen PPPK guru bersifat tertutup.
Artinya, mereka harus terdaftar di database honorer K2 dan data pokok pendidikan (dapodik).
Berbeda dengan penerimaan PPPK nonguru yang bersifat terbuka, sehingga BKN tidak tahu apakah mereka sudah berpengalaman atau tidak.
BKN memastikan SPTJM hanya untuk PPPK nonguru, ada sejumlah pertimbangannya, apa saja?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024