BKN Menangkan Sidang Sengketa Hasil TWK 57 Eks Pegawai KPK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan gugatan hasil TWK 57 eks pegawai KPK.
Keputusan itu ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP). Dia mengatakan Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) melayangkan surat keberatan ke KIP tentang permintaan informasi atas hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pengalihan 57 pegawai KPK menjadi ASN kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN.
BKN kemudian memenuhi panggilan sidang sengketa informasi oleh KIP pada 1 November 2021.
"Sidang putusan dibacakan secara daring pada 1 November 2021," kata Satya di Jakarta, Jumat (5/11).
Adapun amar putusan dalam sidang tersebut adalah:
a. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
b. Menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dimaksud berupa:
1. Dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis TWK pegawai KPK.
Karo Humas dan Hukum BKN Satya Pratama mengungkapkan pihaknya telah memenangkan sidang sengketa hasil TWK 57 eks pegawai KPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini