BKN Menyiapkan Aturan Baru, Seluruh PNS Siap-Siap ya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menyiapkan pengintegrasian sistem penilaian kinerja instansi pemerintah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.
Simpegnas yang dikelola BKN ini untuk menerapkan sistem manajemen kinerja nasional.
Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet mengatakan pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi mulai diterapkan pada 2022.
Tahapannya diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pusat dan daerah.
Selain mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenPAN-RB 8 Tahun 2021.
“Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 Tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja,” tuturnya yang dikutip dari laman BKN, Selasa (16/11).
Achmad juga menyampaikan bahwa tahapan penilaian kinerja saling berkaitan satu sama lain.
Keberhasilan penyusunan perencanaan kinerja juga menentukan keberhasilan penilaian kinerja.
BKN menyiapkan aturan baru soal sistem penilaian kinerja instansi pemerintah yang akan berlaku tahun depan, para PNS perlu tahu.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024